Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk mempersiapkan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam melaksanakan tugas pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, kepala daerah dan wakil kepala daerah perlu mengikuti pembekalan kepemimpinan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2014 tentang Orientasi Kepemimpinan dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi Kepemimpinan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 6 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan dan Penetapan Perhitungan Harga Perkiraan Sendiri Untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Nonkonstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 516 K/38/M.PE/89 tentang Pemberian Tanda Penghargaan dalam Bidang Keselamatan Kerja Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.02/2018
Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan