Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi
Jenis: Peraturan Wali Kota
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembinaan Jasa Konstruksi, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Penyedia Jasa Konstruksi.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 3 Tahun 2023
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 17 Tahun 2007
Tata Kearsipan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor KEP.26A/M.PPN/HK/05/2025
Kode Referensi Indikator Pembangunan
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2012
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa