Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas harus mempunyai kompetensi pemerintahan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan mengenai pendidikan dan pelatihan kepemimpinan pemerintahan dalam negeri;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020
Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten pada Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 10 Tahun 2017
Tata Cara Ujian, Magang, Pengangkatan dan Perpanjangan Masa Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah