Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Tasikmalaya dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Sumedang dengan Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 7 Tahun 2021
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2021
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 26 Tahun 2023
Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Peraturan Presiden Nomor 58 Tahun 2022
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Pimpinan dan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67/POJK.04/2017
Notaris yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal