
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan mencabut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Penganggaran dan Pertanggungjawaban Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 48 Tahun 2022
Batas Daerah Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2022
Tata Cara Verifikasi Kemampuan Industri Dalam Rangka Kebutuhan dan Pasokan Tekstil dan Produk Tekstil sebagai Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Industri
Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2022
Pedoman Pengiriman Delegasi pada Forum Kepemudaan Internasional