Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan dan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat, serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu di Provinsi Sulawesi Barat, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat dengan Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2022
Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus provinsi Jawa Timur
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.90/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018
Penugasan Khusus dan Penarikannya bagi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 1 Tahun 2021
Tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa PT Pertamina Gas Ruas Transmisi Looping Gresik – PKG Gresik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2017
Jabatan Fungsional Pranata Siaran