Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2015

Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1260

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah dan Kabupaten Seram Bagian Timur dengan difasilitasi oleh Provinsi Maluku dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Maluku Tengah dengan Kabupaten Seram Bagian Timur Provinsi Maluku;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional


Pedoman Pengawasan Intern Program Pemulihan Ekonomi Nasional


Kelaiklautan dan Operasional Kapal Penumpang di Bawah Permukaan Air (Passenger Submersible Craft) Berbendera Indonesia


Perubahan Struktur Kepemilikan Saham Negara Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat Indonesia Tbk