Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Jenis: Peraturan Menteri Pertahanan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk menyusun laporan barang milik negara hasil pengadaan yang bersumber dari pinjaman dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan rupiah murni di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia diperlukan pengaturan sebagai pedoman dalam pelaksanaan pencatatan;
bahwa Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertahanan tentang Mekanisme Pencatatan Barang Milik Negara Hasil Pengadaan ke dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 16/KMK.010/2021
Organisasi Internasional yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2015
Pemeliharaan Dokumen Oleh Perusahaan Pemeringkat Efek
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2021
Penerapan Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 28 Tahun 2021
Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional