Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024

Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota


Ditetapkan: 7 Juni 2024
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan semangat kebangsaan dan semangat pengabdian kepada bangsa, negara, dan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk menerapkannya dalam setiap fungsinya sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

  2. bahwa setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang mempunyai tugas dan wewenang dalam mendukung keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah, diperlukan hak untuk mengikuti orientasi dan pendalaman materi guna melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.

  3. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2017 tentang Pedoman Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan hukum sehingga perlu diganti.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerimaan Mahasiswa Beasiswa Calon Perwira Prajurit Karier Tentara Nasional Indonesia


Pengawasan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura


Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem


Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 79/M-DAG/PER/10/2014 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perdagangan