Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021

Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan


Ditetapkan pada tanggal 10 November 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1272

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi dan menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan aset informasi dari ancaman keamanan perlu disusun sistem manajemen keamanan informasi;

  2. bahwa sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan dilaksanakan dengan menerapkan standar nasional Indonesia international organization for standardization/international electrotechnical commission 27001 (SNI ISO/IEC 27001);

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Manajemen Keamanan Informasi Administrasi Kependudukan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Rencana Aksi Reformasi Birokrasi Sekretariat Kabinet Tahun 2023


Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Bulungan


Organisasi dan Tata Kerja Universitas Jenderal Soedirman


Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 11 Tahun 2019 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Produk Kaca dan Keramik