Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 5/KKI/KEP/I/2019

Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi


Ditetapkan pada tanggal 30 Januari 2019
Jenis: Keputusan Lainnya
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Konsil Kedokteran Indonesia sesuai Pasal 7 Undang-Undang Praktik Kedokteran mempunyai tugas untuk mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi.

  2. bahwa untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Konsil Kedokteran Indonesia mempunyai wewenang untuk mengesahkan penerapan cabang ilmu kedokteran dan kedokteran gigi.

  3. bahwa untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu dibuat daftar percabangan ilmu kedokteran dan kedokteran gigi beserta kualifikasinya.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Daftar Percabangan Ilmu Kedokteran dan Kedokteran Gigi.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah untuk Penyederhanaan Birokrasi


Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2014 tentang Prosedur Teknis Pemberian, Perpanjangan, Penolakan, Pembatalan dan Berakhirnya Izin Tinggal Kunjungan, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap serta Pengecualian dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal


Petunjuk Pelaksanaan Keajudanan Presiden/Wakil Presiden dan Istri/Suami Presiden/Wakil Presiden


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Blora


Batas Daerah Kota Bandar Lampung dengan Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung