Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme untuk mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, serta untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), diwajibkan bagi pejabat/pegawai yang ditentukan sebagai wajib lapor LHKPN di Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan laporan harta kekayaan yang dimiliki kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);
bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 860-386 Tahun 2007 tentang Wajib Menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Departemen Dalam Negeri sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2015
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016
Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024
Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 38 Tahun 2025
Perubahan atas Keputusan Ketua Ombudsman Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Laporan Masyarakat di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2023
Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah