
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Bandung dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Bandung dan Pemerintah Kota Bandung dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Bandung dengan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2009
Pedoman Restrukturisasi dan Revitalisasi Badan Usaha Milik Negara oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Pengelola Aset
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964
Pembentukan Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum Pengadilan Tinggi di Medan dan di Jakarta
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral