Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2015

Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan: 8 Juni 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan


Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2015 tentang Peta Jabatan dan Informasi Jabatan Fungsional Umum di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Petunjuk Operasional Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusus Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja