Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Semarang dan Pemerintah Kabupaten Semarang dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kota Semarang dengan Kabupaten Semarang Provinsi Jawa Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/25/PBI/2016
Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2016
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016
Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan di Bidang Penanaman Modal
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan