
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kota Surakarta dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2022
Penggunaan Dosis Pupuk N, P, K untuk Padi, Jagung dan Kedelai Pada Lahan Sawah
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 5/PER/M.KUKM/IV/2017
Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah