Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 1224

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dan Pemerintah Kota Surakarta dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa


Sistem Monitoring Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah


Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pertimbangan Kepegawaian


Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum