Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2021

Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi


Ditetapkan pada tanggal 13 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1057

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kemaritiman dan Investasi;

  2. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kamus Kompetensi Teknis Urusan Perencanaan, Keuangan, Sumber Daya Manusia Aparatur, Hukum, Hubungan Masyarakat, Kerja Sama, Umum, Data Statistik, Sistem Informasi, dan Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi


Administrasi dan Tata Cara Pemberian Insentif Fiskal Bagi Pelaku Usaha


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2019 tentang Izin Lokasi