
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 4 Tahun 2021
Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi
Jenis: Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menimbang:
bahwa untuk menyelenggarakan manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi diperlukan standar kompetensi jabatan yang disusun berdasarkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintahan di Bidang Kemaritiman dan Investasi;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang untuk menyusun dan menetapkan Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi tentang Kamus Kompetensi Teknis Urusan Pemerintah Bidang Kemaritiman dan Investasi;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1997
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Tulang Bawang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tanggamus
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 12 Tahun 2021
Instrumen Akreditasi Program Studi pada Pendidikan Akademik dan Vokasi Lingkup Teknik
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2021
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan