Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021

Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua


Ditetapkan: 6 September 2021
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak di Provinsi Papua dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Waropen Provinsi Papua;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Inspektur Bandar Udara dan Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Bandar Udara


Kriteria Klasifikasi Organisasi Balai Pengelola Transportasi Darat


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib


Perubahan Kedua atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 200/KMA/SK/X/2018 tentang Kelas, Tipe dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Pertama dan Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan


Pembinaan Personil dan Kepemimpinan Pengadilan