Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2018

Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah


Ditetapkan pada tanggal 25 Mei 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 808
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Peningkatan Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Daerah;

  2. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari penyalahgunaan obat dan bahan berbahaya dalam obat dan makanan perlu dilakukan peningkatan koordinasi pembinaan dan pengawasan obat dan makanan di daerah oleh Menteri dan Kepala Daerah sesuai dengan kewenangannya;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Jaminan Sosial Nasional


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan melalui Aplikasi goAML bagi Profesi


Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf


Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024


Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia