Batas Daerah Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (16) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua, Pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Nduga di Provinsi Papua, serta Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Nduga dengan Kabupaten Yahukimo Provinsi Papua;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/SEOJK.05/2024
Penilaian Kualitas atas Tagihan Subrogasi, Kegiatan Penjaminan, dan Suretyship
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 43 Tahun 2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2019
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 6 Tahun 2020
Sistem Pencegahan Kecurangan dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan