Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2020

Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah


Ditetapkan: 26 Mei 2020
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kepala daerah berperan penting dalam peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah, Menteri Dalam Negeri perlu melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah;

  2. bahwa untuk melakukan penilaian terhadap kepemimpinan kepala daerah, perlu menetapkan indeks kepemimpinan kepala daerah;

  3. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 381 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu melakukan penyusunan indeks dan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Indeks Kepemimpinan Kepala Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Perindustrian Tahun 2020-2024


Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Biaya Riil sebagai Akibat dari Penjadwalan Kembali Tagihan


Badan Koordinasi Penanaman Modal