Batas Daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (10) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah serta ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Gunung Mas dengan Kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 19 Tahun 2021
Pedoman Penyusunan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Kurikulum
Keputusan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 71 Tahun 2022
Panitia Peringatan Hari Ibu Ke-94 Tahun 2022
Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 6 Tahun 2020
Pelaksanaan Uji Kompetensi Bidang Pencarian dan Pertolongan