Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.05/2021

Sistem Akuntansi Hibah


Ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2021
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1454

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi pengelolaan hibah yang lebih transparan dan akuntabel melalui simplifikasi penjenjangan pelaporan keuangan dan penyempurnaan kebijakan akuntansi transaksi hibah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi hibah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Standar Program Fellowship Elektromiografi Klinik di Bidang Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi Dokter Spesialis Ilmu Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi


Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu