Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2018

Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan


Ditetapkan pada tanggal 17 April 2018
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1056

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pembangunan Agen perubahan di Instansi Pemerintah


Perusahaan Perseroan Daerah Pusat Rekreasi Dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah


Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/18/PADG/2018 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia


Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil


Tata Cara Rehabilitasi Lingkungan Budidaya