Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kota Palembang dan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
bahwa penetapan batas daerah antara Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kota Palembang dan Pemerintah Kabupaten Muara Enim yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Palembang dengan Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2020
Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Wali Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2021
Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2015
Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 23 Tahun 2019
Kamus Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik