Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran Lapis
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa proses produksi industri baja lembaran lapis menggunakan bahan baku yang tidak terbarukan dan sumber daya energi yang besar, sehingga dalam rangka efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya guna menyelaraskan dengan pembangunan industri dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, perlu mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen industri hijau untuk industri baja lembaran lapis.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran Lapis.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2021
Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33/PERMEN-KP/2015 tentang Unit Kerja Menteri Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022
Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 12 Tahun 2021
Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/6424/2021
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)