Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2017

Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Ditetapkan: 30 Mei 2017
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk penguatan tata kelola dan akuntabilitas, penyelenggaraan tugas dan fungsi serta kegiatan Satuan Pengawasan Intern di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu mendapat pengawasan secara sistematik agar terkendali, efisien, dan efektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Satuan Pengawasan Intern di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Pembinaan, Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Rencana Pembangunan Industri


Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian


Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Medan


Dana Investasi Real Estat Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif


Kriteria Tipologi Unit Pelaksana Teknis di Bidang Pelaksanaan Jalan Nasional di Direktorat Jenderal Bina Marga