Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2022

Batas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau


Ditetapkan pada tanggal 6 Januari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 67

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung Pinang dan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kota Tanjung Pinang dengan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Kriteria Akreditasi Minimum Pembukaan Program Studi dan Pendirian Perguruan Tinggi


Penerima Penghargaan Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan Tahun 2022


Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Anggaran


Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka


Piagam Pengawasan Intern di Lingkungan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat