Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 58 Tahun 2016
Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1605 Tahun 2024
Standar Honorarium Jasa Hukum Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan, Permasalahan, dan/ atau Sengketa Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Keputusan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 201 Tahun 2024
Panduan Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 70/M/2025
Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah