Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh


Ditetapkan: 24 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya dan Kabupaten Nagan Raya di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya dengan Kabupaten Nagan Raya di Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Daerah Kabupaten Kediri dengan Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur


Standar Honorarium Jasa Hukum Advokat/Pengacara/Penasihat Hukum dalam Penyelesaian Perselisihan, Permasalahan, dan/ atau Sengketa Hukum pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota


Panduan Pelaksanaan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa


Penyesuaian Sistem Kerja pada Unit Kerja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah


Pengelolaan Lalu Lintas Devisa