Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018

Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 21 September 2018
Jenis: Peraturan Badan Narkotika Nasional
Berita Negara Tahun 2018 Nomor 1328
Status

Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
    Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika;

  2. bahwa terbatasnya kualitas dan kuantitas lembaga rehabilitasi narkotika menimbulkan dampak terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak mendapatkan akses layanan rehabilitasi, sehingga Badan Narkotika Nasional berupaya meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan;

  3. bahwa untuk mengetahui kualitas layanan yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi narkotika komponen masyarakat maka diperlukan penilaian mencakup program layanan, kompetensi petugas dan kelengkapan sarana serta prasarana pendukungnya, dengan menggunakan instrumen atau alat ukur yang memadai serta dilakukan secara periodik hal ini untuk menjamin penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang bermutu, efektif dan akuntabel;

  4. bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penilaian Pelaksanaan Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat masih terdapat kekurangan dan memerlukan penyesuaian dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi;

  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/15/PADG/2018 tentang Penyelenggaraan Setelmen Dana Seketika melalui Sistem Bank Indonesia-Real Time Gross Settlement


Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral


Penyusunan Rencana Kontingensi Pencarian dan Pertolongan


Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota


Statuta Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin