Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2022
Penyelenggaraan Rehabilitasi Berkelanjutan
Konsiderans
bahwa untuk mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperlukan upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, serta menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika;
bahwa terbatasnya kualitas dan kuantitas lembaga rehabilitasi narkotika menimbulkan dampak terhadap penyalah guna, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika tidak mendapatkan akses layanan rehabilitasi, sehingga Badan Narkotika Nasional berupaya meningkatkan ketersediaan layanan rehabilitasi dengan memberdayakan dan mengoptimalkan kemampuan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat agar dapat menyelenggarakan layanan yang sesuai dengan standar rehabilitasi yang ditentukan;
bahwa untuk mengetahui kualitas layanan yang diberikan oleh lembaga rehabilitasi narkotika komponen masyarakat maka diperlukan penilaian mencakup program layanan, kompetensi petugas dan kelengkapan sarana serta prasarana pendukungnya, dengan menggunakan instrumen atau alat ukur yang memadai serta dilakukan secara periodik hal ini untuk menjamin penyelenggaraan layanan rehabilitasi yang bermutu, efektif dan akuntabel;
bahwa Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penilaian Pelaksanaan Pelayanan Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat masih terdapat kekurangan dan memerlukan penyesuaian dengan perkembangan serta kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan layanan rehabilitasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d perlu ditetapkan Peraturan Badan Narkotika Nasional tentang Pelaksanaan Penilaian Layanan Lembaga Rehabilitasi pada Lembaga Rehabilitasi Narkotika Komponen Masyarakat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024
Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 200 Tahun 2024
Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg
Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2023
Pedoman Penulisan dan Penilaian Karya Tulis/Karya Ilmiah Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-10/MBU/10/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 415/M/2022
Penetapan Benda Cagar Budaya Lukisan Pengantin Revolusi Karya Hendra Gunawan dan Lukisan Prambanan/Seko Karya S. Sudjojono sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional