Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah provinsi dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi dan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kabupaten/kota dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten/kota;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk mengoptimalkan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 99/DSN-MUI/XII/2015
Anuitas Syariah untuk Program Pensiun
Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2023
Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020
Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018
Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat