Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2016

Batas Daerah Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh


Ditetapkan: 24 Mei 2016
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Aceh Tengah dan Kabupaten Gayo Lues di Aceh, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Gayo Lues sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah dan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tengah dengan Kabupaten Gayo Lues di Aceh;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pemberian Cuti kepada Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia


Petunjuk Pelaksanaan Program dan Anggaran di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Tahun Anggaran 2020


Pedoman Pelaksanaan Pemanfaatan Fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa oleh Industri Sektor Tertentu yang Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Subspesialis Psikiatri Forensik


Organisasi Kemasyarakatan