Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2017

Standar Pelayanan Minimal Desa


Ditetapkan pada tanggal 3 Januari 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Berita Negara Tahun 2017 Nomor 156

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa, berkewajiban memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa;

  2. bahwa untuk mempercepat peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat Desa guna perwujudan kesejahteraan umum sesuai dengan kewenangan Desa, perlu menetapkan Standar Pelayanan Minimal Desa;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Standar Pelayanan Minimal Desa;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf


Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan


Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang


Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelola Kereta Api Ringan Sumatera Selatan


Pengelolaan Arsip Vital di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan