Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2015

Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara


Ditetapkan: 26 Januari 2015
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara, perlu ditetapkan batas daerah secara pasti antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Konawe dan Kabupaten Konawe Selatan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Batas Daerah Kabupaten Konawe dengan Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Kawasan Terpencil dan Sangat Terpencil


Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya


Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan


Perubahan Penggolongan, Pembatasan, dan Kategori Obat