Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2019

Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 Februari 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025
    Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah


Pedoman Umum Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah di lingkungan Badan Gizi Nasional


Pedoman Pembelian Lisensi Penyebarluasan Akses Terbuka Buku dan Audiovisual Program Akuisisi Pengetahuan Lokal


Bentuk dan Susunan Laporan Aktuaris Tahunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan


Perubahan atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 234 Tahun 2021 tentang Road Map Reformasi Birokrasi Kementerian Perhubungan 2020-2024