Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka
Ditetapkan: 8 Februari 2019
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2025
Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Emas Secara Digital di Bursa Berjangka
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2025
Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Khusus Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2024
Standar Industri Hijau untuk Industri Baja Lembaran
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 220.K/OT.01/MEM.D/2023
Lambang, Bendera, Pataka, Himne, Mars, Busana Akademik, dan Busana Almamater Politeknik Energi dan Pertambangan Bandung
Peraturan Gubernur Bali Nomor 14 Tahun 2023
Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Bali Tahun 2024-2026
