Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 2017

Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah


Ditetapkan: 30 November 2017
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman produktif dan berkelanjutan di daerah, perlu didukung tertib tata ruang;

  2. bahwa dalam rangka terciptanya tertib tata ruang perlu dilakukan pengendalian pemanfaatan ruang daerah di seluruh kawasan dalam batas wilayah administrasi daerah;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Mekanisme Pengendalian Pemanfaatan Ruang Daerah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Minyak Mentah Indonesia Bulan Februari 2024


Beasiswa dan Darmasiswa bagi Mahasiswa Asing di Indonesia


Imbalan Keahlian Pelayanan Teknologi Melalui Badan Layanan Umum Pusat Pelayanan Teknologi


Percepatan Program Nasional Agraria melalui Pendaftaran Tanah Sistematis


Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri