
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2019
Batas Daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat;
bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2018
Jumlah Jam Minimal Tatap Muka dan Pemberian Honorarium atas Kelebihan Jam Minimal Tatap Muka bagi Jabatan Fungsional Instruktur
Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 4 Tahun 2021
Manajemen Risiko di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2017
Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga