Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2019

Batas Daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat


Ditetapkan: 27 Desember 2019
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk tertib administrasi pemerintahan di Kabupaten Agam dan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, perlu ditetapkan batas daerah secara tegas antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat;

  2. bahwa penetapan batas daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar sebagaimana dimaksud dalam huruf a telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Agam dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dengan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 401 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah antara Kabupaten Agam dengan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi Indonesia


Penyelenggaraan Taman Pengasuhan Anak Berbasis Hak Anak/ Daycare Ramah Anak bagi Pekerja di Daerah


Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Maluku Utara yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran dalam Pemilihan Umum Tahun 2024


Insentif Bagi Hakim dan Pegawai pada Unit Kerja Yang Memperoleh Predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya


Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan