Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-13/MBU/10/2015

Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan: 8 Oktober 2015
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Bab IV huruf A Peraturan Menteri BUMN Nomor : PER-01/MBU/01/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : 08/M.PAN-RB/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (whistleblower system) Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pembentukan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Bengkulu Tengah


Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat


Pedoman Pengelolaan Kearsipan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Perseorangan di Negara Malaysia