Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
Ditetapkan: 20 Oktober 2025
Berlaku: 20 Oktober 2025
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kriteria, Persyaratan, dan Penggunaan Surat Berharga dalam Operasi Moneter
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 29 Tahun 2023
Tata Cara Pembentukan Produk Hukum di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020
Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 13 Tahun 2026
Statuta Politeknik Pertanian Negeri Samarinda
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023
Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri
