Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-3/MBU/03/2023
Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara
Konsiderans
bahwa untuk memperoleh anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas yang profesional, berintegritas, berdedikasi, dan memiliki kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
bahwa untuk mendapatkan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang lebih kompeten dan berpengalaman, meningkatkan fungsi pengawasan yang dilakukan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, dan menciptakan tata kelola yang baik dalam pengusulan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas sesuai dengan kebutuhan saat ini, perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2017
Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Nipa
Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian Teknologi Bahan Alam
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2021
Standar Kompetensi Kerja Khusus Bidang Geofisika