Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun. 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penata Kelola Perusahaan Negara;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2022
Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2022
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 101/KKI/KEP/II/2024
Standar Program Fellowship Bedah Mikro dan Onkoplasti Rekonstruksi Kepala dan Leher Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/7/PBI/2010
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/19/PBI/2009 tentang Sertifikasi Manajemen Risiko Bagi Pengurus dan Pejabat Bank Umum
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Pemajuan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan dan Kelurahan