Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/08/2020

Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024


Ditetapkan: 7 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun 2020-2024;

  2. bahwa untuk menjabarkan dan melaksanakan visi dan misi Presiden Republik Indonesia pada bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, diperlukan perencanaan strategis pembinaan Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan penerbitan Deklarasi Asal Barang untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia-EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Negara-Negara EFTA)


Pedoman Penumbuhan dan Pengembangan Usaha Pelayanan Jasa Alat dan Mesin Pertanian


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2022 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat


Pengawasan Sediaan Farmasi dan Pangan Olahan Melalui Peran Serta Masyarakat


Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan