Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-08/MBU/08/2020

Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024


Ditetapkan pada tanggal 7 Agustus 2020
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 886

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, perlu menyusun Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara tahun 2020-2024;

  2. bahwa untuk menjabarkan dan melaksanakan visi dan misi Presiden Republik Indonesia pada bidang pembinaan Badan Usaha Milik Negara yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, diperlukan perencanaan strategis pembinaan Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Rencana Strategis Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun 2020-2024.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Penggunaan Produk Dalam Negeri Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia yang Ditempatkan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia kepada Pemberi Kerja Berbadan Hukum di Kerajaan Bahrain


Upah Minimum Pada 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023