Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-05/MBU/04/2021

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 8 April 2021
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-1/MBU/03/2023
    Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan tujuan pendirian Badan Usaha Milik Negara guna turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar Badan Usaha Milik Negara, telah ditetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan program bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, dan pembinaan masyarakat sekitar Badan Usaha Milik Negara yang berorientasi pada pencapaian tujuan berkelanjutan yang lebih terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/04/2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023


Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Industri Manufaktur Otomotif Roda Empat


Pedoman Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tata Cara Pemantauan Hama dan Penyakit Hewan Karantina, Hama dan Penyakit Ikan Karantina, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina