![Temukan di Google Play](https://paralegal.id/img/google-play.webp)
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2018
Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk peningkatan efisiensi dan tertib administrasi pertanahan serta peningkatan pelayanan publik, telah ditetapkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur organisasi kelembagaan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia menjadi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, dipandang perlu mengganti Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2023
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30/M-IND/PER/5/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 116/M-IND/PER/12/2012 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Kabel Secara Wajib
Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.1.2.12.21.494 Tahun 2021
Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi