Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 47 Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Pasal 5 dan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, dan Pasal 96 huruf b Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Bidang Transmigrasi Tahun Anggaran 2024


Rencana Aksi Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Kota Surabaya Tahun 2024-2025


Rencana Aksi Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2026


Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik