Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 2017

Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengaturan mengenai standar pelayanan dan pengaturan di bidang pertanahan untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota, telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan;

  2. bahwa untuk memberikan kepastian dan keseragaman pelayanan masyarakat di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, perlu menyusun pedoman/acuan pelayanan;

  3. bahwa untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dan menyesuaikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan, pedoman/acuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu dibuat dalam bentuk Standar Pelayanan;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Standar Pelayanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi


Pelatihan Pranata Informasi Diplomatik


Penilaian Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah


Letter of Credit (L/C) dengan Akad Kafalah bil Ujrah


Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial pada Pita Frekuensi Radio Ultra High Frequency