Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 25 Tahun 2019

Tata Cara Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Undang–Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan pegawai negeri sipil berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;

  2. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, instansi pembina memiliki tugas menyusun pedoman formasi jabatan fungsional;

  3. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/2007 tentang Jabatan Fungsional Penata Ruang dan Angka Kreditnya, instansi pembina jabatan fungsional penata ruang adalah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang berkewajiban menetapkan tata cara penyusunan formasi jabatan fungsional penata ruang;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Penata Ruang;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Biaya Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pelayanan Skrining Kesehatan dalam rangka Implementasi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi


Pemusatan Dan Pengelolaan Basis Data Pengadaan Barang/Jasa Pada Sistem Pengadaan Secara Elektronik


Visi, Misi, Sasaran Strategis, dan Indikator Kinerja Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional Tahun 2022-2024