Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2022

Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional merupakan instansi pembina Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

  2. bahwa untuk membangun profesionalisme jabatan fungsional bidang agraria/pertanahan dan tata ruang, perlu ditetapkan kelas Jabatan Fungsional Penata Ruang, Jabatan Fungsional Penata Pertanahan, Jabatan Fungsional Penata Kadastral dan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Fungsional Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Cara Penyampaian Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan bagi Profesi


Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat Tahun 2021-2022


Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Direksi Badan Usaha Milik Negara


Pedoman Pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Nasional dan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Unit Akuntansi, Penanggung Jawab Pelaporan Keuangan/Barang Milik Negara dan Operator Sistem Akuntansi Instansi di Lingkungan Kementerian Perdagangan