
Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 106/DSN-MUI/X/2016
Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah
Jenis: Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp99.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa masyarakat, lembaga wakaf, dan Lembaga Keuangan Syariah (LKS) memerlukan penjelasan dari segi syariah tentang hukum mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah.
bahwa ketentuan hukum mengenai mewakafkan manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah belum diatur dalam fatwa DSN-MUI.
bahwa atas dasar pertimbangan huruf a dan b, DSN-MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah untuk dijadikan pedoman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 170 Tahun 2019
Sistem Pelaporan, Pengusulan, Penilaian, dan Penetapan Angka Kredit Jabatan Fungsional Perekayasa Berbasis Elektronik
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2005
Petunjuk Teknis tentang Sengketa mengenai Pemilihan Umum Kepala Daerah (PILKADA)
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2014
Berita Acara Serah Terima Barang di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2014
Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia