Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2022
Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten
Jenis: Peraturan Gubernur
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, diperlukan Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020
Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 8 Tahun 2021
Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati
Peraturan Dewan Jaminan Sosial Nasional Nomor 1 Tahun 2022
Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial