Peraturan Gubernur Banten Nomor 20 Tahun 2022

Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten


Ditetapkan pada tanggal 29 Juli 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk pencegahan dan pengendalian risiko korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan dengan berpedoman pada Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan Sistem Pengendalian Intern di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten, diperlukan Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Retensi Arsip Sektor Kesejahteraan Rakyat Urusan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif


Rencana Strategis Arsip Nasional Republik Indonesia Tahun 2020-2024


Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati


Penetapan Target Kinerja dan Penilaian Capaian Kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial