Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Jenis: Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan memiliki wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, beserta segenap potensi sumber daya di dalamnya yang memiliki nilai strategis sehingga perlu dijaga, dikelola, dan dilestarikan untuk sebesar kemakmuran rakyat;
bahwa pada wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, telah terdapat berbagai penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, yang tumbuh berkembang dengan berlandaskan pada adat istiadat dan kearifan lokal, serta kebutuhan pembangunan, yang perlu ditata;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3/PERMEN-KP/2020
Statuta Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 42 Tahun 2024
Kewenangan Pemerintahan di Bidang Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia
Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 18 Tahun 2020
Tata Cara Pemungutan Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2023
Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 30 Tahun 2023
Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan pada Jabatan Kerja Kurator Koleksi Herbarium